AP Artikel

0
873

Dalam ketentuan UU No. 5/2014 tentang ASN disebutkan bahwa ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki tugas, fungsi, peran masing-masing, mengenai hak PNS dan PPPK sama-sama mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, serta pengembangan kompetensi, hanya saja PNS sedikit dilebihkan dengan mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

 

 

previewbeli

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here