AP Artikel

0
787

Dalam ketentuan UU No. 5/2014 tentang ASN disebutkan bahwa ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki tugas, fungsi, peran masing-masing, mengenai hak PNS dan PPPK sama-sama mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, serta pengembangan kompetensi, hanya saja PNS sedikit dilebihkan dengan mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

 

 

previewbeli

 

SHARE
Previous articleCokroningrat Imperial Park
Next articleBengkel Hijab

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here